Dan wajib pula baginya mempelajari apa-apa yang wajib ia tinggalkan berupa perbuatan-perbuatan maksiat dari hari ke hari sesuai dengan kebutuhan.
Pada bahasan yang lalu kita telah memahami bahwa hal pertama yang wajib dipelajari oleh seorang mukallaf adalah mempelajari makna kalimah syahadat.
Setelah itu apa yang menjadi kewajiban baginya? Apakah ia harus segera mempelajari semua kewajiban agama, ataukah ada kewajiban-kewajiban yang harus segera dipelajari dan ada yang tidak harus segera? Marilah kita perhatikan penjelasan pengarang tentang masalah yang sangat penting ini sehingga kita dapat mengerti kewajiban kita dalam menjalankan agama.
Pengarang mengatakan:
Kemudian setelah itu ia harus menyibukkan diri mempelajari segala perintah Allah yang baru menjadi kewajibannya, seperti shalat, sesuai kebaruan (kesegeraan) perintah-perintah itu baginya. Maka ia harus mempelajari shalat ketika telah menjadi kewajiban baginya dan bersiap-siap sebelum menjadi kewajiban baginya (yakni sebelum masuknya waktu). Begitu juga dengan puasa.
Kemudian pengarang mengatakan:
Dan wajib ia mempelajari zakat jika ia memiliki sesuatu yang wajib untuk dizakati ketika telah sempurna haul (setahun setelah pemilikan) setelah Islam-nya (apabila ia sebelumnya bukan muslim, terhitung sejak ia masuk Islam – Red.). Dan hanyasanya wajib ia mempelajari zakat itu sesuai kebutuhan. Ia juga harus diingatkan ihwal kewajiban haji atasnya, tetapi tidak mesti baginya segera mempelajari ilmunya, sebagaimana tidak wajib segera menunaikannya.
Penjelasan Pengasuh
Jika seseorang baru memiliki harta atau ia telah memliki harta ketika datang masa balighnya, ia wajib mempelajari masalah zakat yang wajib baginya, tetapi tidak wajib segera (saat itu juga) melainkan setelah sempurna haul (satu tahun pemilikannya). Jika ia hanya memiliki unta, ia hanya wajib mempelajari zakat unta.
Demikian pula bila ia telah memasuki bulan-bulan haji, tidak wajib baginya segera mempelajari ihwal haji, karena melakukan haji merupakan kewajiban yang tidak mesti segera, sehingga kewajiban mempelajarinya pun tidak mesti segera. Tetapi para ulama mesti mengingatkannya bila ia belum mengetahui bahwa haji merupakan kewajiban meskipun kewajiban yang tidak mesti segera. Namun jika ia telah berkeinginan untuk melakukannya di tahun itu, ia wajib mempelajari tata cara haji. Namun yang wajib dipelajari hanya rukun-rukunnya dan wajib-wajibnya. Sedangkan mempelajari sunnah-sunnah haji, hukumnya juga sunnah, tidak wajib.
Kemudian pengarang mengatakan:
Dan wajib pula baginya mempelajari apa-apa yang wajib ia tinggalkan berupa perbuatan-perbuatan maksiat dari hari ke hari sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pengasuh
Perbuatan meninggalkan pun demikian pula. Yang wajib segera dipelajari adalah sesuai dengan keadaan masing-masing orang. Jadi, antara satu orang dan orang lain berbeda-beda. Orang yang bisu tak wajib mempelajari perkataan yang diharamkan, orang yang buta tak wajib mempelajari pandangan yang diharamkan. Jadi, kewajiban mempelajari perbuatan-perbuatan apa yang harus ditinggalkan adalah sesuai dengan keadaannya. Jika ia mengetahui bahwa dirinya terlepas dari hal itu, tak wajib ia mempelajarinya.
Adapun jika ada orang yang melakukan suatu perbuatan yang wajib ditinggalkan yang belum diketahuinya, wajib ia diingatkan, misalnya ada orang (laki-laki) yang mengenakan sutra, duduk di atas barang rampasan, atau memandang kepada yang bukan mahram, wajib diberitahukan.
Jika ada orang yang belum melakukan suatu perbuatan yang diharamkan tetapi hampir melakukan, misalnya makan makanan yang diharamkan atau minum minuman yang diharamkan, wajib mengajarinya. Sehingga, jika ia berada di suatu daerah yang di situ penduduknya suka meminum khamar atau makan babi, ia wajib mengajarkan dan mengingatkan kepada mereka ihwal hal itu.
Setelah itu pengarang melanjutkan penjelasannya:
Maka jika terbetik di benaknya suatu keraguan mengenai masalah-masalah keyakinan, wajib baginya mempelajarinya dan memikirkannya sebatas dapat menghilangkan keraguan itu. Dan mempelajari ilmu yang dapat membuatnya selamat dari hal-hal yang membinasakan, mendapatkan keberhasilan mencapai berbagai derajat, dan mendapatkan ilmu itu juga merupakan kewajiban baginya. Adapun ilmu-ilmu lain di luar itu adalah fardhu kifayah (untuk mempelajarinya), bukan fardhu ain.
Penjelasan Pengasuh
Mengenai keyakinan-keyakinan dan perbuatan-perbuatan hati, wajib diketahui sesuai dengan yang terbetik di dalam hatinya. Jika timbul keraguan di benaknya tentang makna yang ditunjukkan oleh dua kalimah syahadat, misalnya, wajib ia mempelajari sesuatu yang membuatnya dapat menghilangkan keraguan itu.
Kitab Al-Mursyid Al-Amin - Karya Al-Ghazali
Diasuh oleh K.H. Saifuddin Amsir