Amaliah yang Wajib Dipelajari

Dan wajib pula baginya mempelajari apa-apa yang wajib ia tinggalkan berupa perbuatan-perbuatan maksiat dari hari ke hari sesuai dengan kebutuhan.

Pada bahasan yang lalu kita telah memahami bahwa hal pertama yang wajib dipelajari oleh seorang mu­kallaf adalah mempelajari makna kali­mah syahadat.

Setelah itu apa yang menjadi kewa­jiban baginya? Apakah ia harus segera mempelajari semua kewajiban agama, ataukah ada kewajiban-kewajiban yang harus segera dipelajari dan ada yang ti­dak harus segera? Marilah kita perhati­kan penjelasan pengarang tentang ma­salah yang sangat penting ini sehingga kita dapat mengerti kewajiban kita dalam menjalankan agama.

Pengarang mengatakan:
Kemudian setelah itu ia harus menyi­buk­kan diri mempelajari segala perintah Allah yang baru menjadi kewajibannya, se­perti shalat, sesuai kebaruan (kese­geraan) perintah-perintah itu baginya. Maka ia harus mempelajari shalat ketika telah menjadi kewajiban baginya dan ber­siap-siap sebelum menjadi kewajiban baginya (yakni sebelum masuknya wak­tu). Begitu juga dengan puasa.

Kemudian pengarang mengatakan:
Dan wajib ia mempelajari zakat jika ia memiliki sesuatu yang wajib untuk dizakati ketika telah sempurna haul (setahun setelah pemilikan) setelah Islam-nya (apabila ia sebelumnya bukan muslim, terhitung sejak ia masuk Islam – Red.). Dan hanyasanya wajib ia mempelajari zakat itu sesuai kebutuhan. Ia juga harus diingatkan ihwal kewajiban haji atasnya, tetapi tidak mesti baginya segera mempelajari ilmunya, sebagai­mana tidak wajib segera menunaikan­nya.

Penjelasan Pengasuh
Jika seseorang baru memiliki harta atau ia telah memliki harta ketika datang masa balighnya, ia wajib mempelajari ma­salah zakat yang wajib baginya, tetapi tidak wajib segera (saat itu juga) melain­kan setelah sempurna haul (satu tahun pe­milikannya). Jika ia hanya memiliki un­ta, ia hanya wajib mempelajari zakat unta.

Demikian pula bila ia telah memasuki bulan-bulan haji, tidak wajib baginya se­gera mempelajari ihwal haji, karena me­lakukan haji merupakan kewajiban yang tidak mesti segera, sehingga kewajiban mempelajarinya pun tidak mesti segera. Tetapi para ulama mesti mengingat­kannya bila ia belum mengetahui bahwa haji merupakan kewajiban meskipun ke­wajiban yang tidak mesti segera. Namun jika ia telah berkeinginan untuk melaku­kannya di tahun itu, ia wajib mempelajari tata cara haji. Namun yang wajib dipela­jari hanya rukun-rukunnya dan wajib-wa­jibnya. Sedangkan mempelajari sunnah-sunnah haji, hukumnya juga sunnah, ti­dak wajib.

Kemudian pengarang mengatakan:
Dan wajib pula baginya mempelajari apa-apa yang wajib ia tinggalkan berupa perbuatan-perbuatan maksiat dari hari ke hari sesuai dengan kebutuhan.

Penjelasan Pengasuh
Perbuatan meninggalkan pun demiki­an pula. Yang wajib segera dipelajari ada­lah sesuai dengan keadaan masing-masing orang. Jadi, antara satu orang dan orang lain berbeda-beda. Orang yang bisu tak wajib mempelajari perkata­an yang diharamkan, orang yang buta tak wajib mempelajari pandangan yang diharamkan. Jadi, kewajiban mempela­jari perbuatan-perbuatan apa yang ha­rus ditinggalkan adalah sesuai dengan keadaannya. Jika ia mengetahui bahwa dirinya terlepas dari hal itu, tak wajib ia mempelajarinya.

Adapun jika ada orang yang melaku­kan suatu perbuatan yang wajib diting­galkan yang belum diketahuinya, wajib ia diingatkan, misalnya ada orang (laki-laki) yang mengenakan sutra, duduk di atas barang rampasan, atau meman­dang kepada yang bukan mahram, wajib diberitahukan.

Jika ada orang yang belum melaku­kan suatu perbuatan yang diharamkan te­tapi hampir melakukan, misalnya ma­kan makanan yang diharamkan atau mi­num minuman yang diharamkan, wajib mengajarinya. Sehingga, jika ia berada di suatu daerah yang di situ penduduk­nya suka meminum khamar atau makan babi, ia wajib mengajarkan dan mengi­ngatkan kepada mereka ihwal hal itu.

Setelah itu pengarang melanjutkan penjelasannya:
Maka jika terbetik di benaknya suatu keraguan mengenai masalah-masalah keyakinan, wajib baginya mempelajari­nya dan memikirkannya sebatas dapat menghilangkan keraguan itu. Dan mem­pelajari ilmu yang dapat membuatnya selamat dari hal-hal yang membinasa­kan, mendapatkan keberhasilan menca­pai berbagai derajat, dan mendapatkan ilmu itu juga merupakan kewajiban bagi­nya. Adapun ilmu-ilmu lain di luar itu adalah fardhu kifayah (untuk mempela­jari­nya), bukan fardhu ain.

Penjelasan Pengasuh
Mengenai keyakinan-keyakinan dan perbuatan-perbuatan hati, wajib diketa­hui sesuai dengan yang terbetik di dalam hatinya. Jika timbul keraguan di benak­nya tentang makna yang ditunjukkan oleh dua kalimah syahadat, misalnya, wa­jib ia mempelajari sesuatu yang mem­buatnya dapat menghilangkan keraguan itu.

Kitab Al-Mursyid Al-Amin - Karya Al-Ghazali
Diasuh oleh K.H. Saifuddin Amsir
Previous
Next Post »