“Islam dibangun berdasarkan lima asas: syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah (dan seterusnya…. hingga akhir hadits).”
Uraian pengarang tentang keutamaan ilmu, baik berdasarkan nash-nash maupun berdasarkan alasan-alasan rasional, telah kita ikuti pada kajian-kajian yang lalu. Pada bahasan kali ini, pengarang melanjutkan kajiannya dengan menjelaskan apa saja yang wajib dipelajari oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan kata lain yang menjadi fardhu ain baginya untuk mempelajarinya. Marilah kita ikuti penjelasan yang sangat penting yang harus diketahui setiap individu muslim ini.
Pengarang mengatakan:
Rasulullah SAW bersabda, “Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim dan muslimah.” Di antara yang wajib baginya setelah balighnya dan Islam-nya (kalau ia sebelumnya bukan muslim) adalah mengetahui dua kalimah syahadat dan memahami maknanya.
Penjelasan Pengasuh
Para ulama berbeda pendapat tentang ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Mereka terpecah menjadi lebih dari 20 kelompok. Intinya, masing-masing kelompok memandang, ilmu yang mereka geluti itulah yang wajib dipelajari. Para mutakallim (ahli ilmu kalam) mengatakan bahwa yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu kalam, karena dengan ilmu ini seseorang dapat mengenal tauhid, mengenal Allah dan sifat-sifat-Nya. Para fuqaha mengatakan bahwa yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu fiqih, karena dengannya kita dapat mengetahui masalah-masalah ibadah, masalah halal dan haram, masalah-masalah muamalah.
Begitu pun para mufasir dan muhaddits. Mereka mengatakan bahwa yang menjadi fardhu ain untuk dipelajari adalah ilmu tentang Kitabullah dan sunnah Rasulullah, karena dengan keduanya kita akan sampai kepada semua ilmu. Para ahli tasawuf juga demikian. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang wajib bagi setiap hamba adalah ilmu tentang keadaan dirinya dan kedudukannya di sisi Allah. Sebagian dari mereka yang lain menegaskan bahwa yang wajib dipelajari adalah ilmu tentang ikhlas dan penyakit-penyakit jiwa manusia.
Abu Thalib Al-Makki punya pendapat yang lain lagi. Yang wajib menurutnya adalah yang terkandung dalam hadits yang menyebutkan dasar-dasar Islam, yaitu sabda Nabi SAW yang mengatakan, “Islam dibangun berdasarkan lima asas: syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah (dan seterusnya…. hingga akhir hadits).”
Setelah menyebutkan pandangan-pandangan tersebut, Al-Ghazali menyimpulkan, “Ilmu sebagaimana yang telah kami kemukakan dalam khutbah kitab terbagi dua: ilmu muamalah dan ilmu mukasyafah. Ilmu yang dimaksud dalam hadits di atas tidak lain adalah ilmu muamalah. Muamalah yang dibebankan kepada setiap hamba yang aqil baligh ada tiga: i`tiqad (keyakinan), perbuatan, dan meninggalkan perbuatan. Jika seorang yang aqil (sehat akalnya) mimpi bersetubuh atau tepat mencapai usia 15 tahun di suatu pagi, hal pertama yang wajib baginya adalah mengetahui dua kalimah syahadat dan memahami maknanya.
Demikian penjelasan tentang masalah di atas yang dirangkum dari keterangan Imam Al-Ghazali sendiri dalam kitabnya, Al-Ihya’.
Kemudian pengarang mengatakan:
Dan tidak wajib baginya memahami hukum-hukumnya dengan bukti-bukti, melainkan cukup meyakininya tanpa ragu, meskipun hanya taqlid. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap orang yang masuk Islam dari kalangan penduduk yang berperangai kasar.
Penjelasan Pengasuh
Mengenai pengetahuan tentang dua kalimah syahadat itu, tidak wajib bagi setiap orang untuk mengungkapnya dengan pemikiran, kajian, dan dalil-dalil. Melainkan cukup baginya membenarkannya dan meyakininya dengan pasti tanpa ada keraguan di dalam hati. Rasulullah SAW pun cukup dengan pembenaran dan pengakuan seorang Arab Badwi yang berperangai kasar tanpa orang itu harus mempelajari dalil-dalilnya.
Kitab Al-Mursyid Al-Amin - Karya Al-Ghazali
Diasuh oleh K.H. Saifuddin Amsir